Dalam kesempatan kali ini saya akan melakukan analisis tentang
perubahan UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau –
pulau kecil. Membahas tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau pulau kecil di
Indonesia tidak lepas dari keanekaragaman hayati Indonesia. Indonesia memiliki
garis pantai lebih dari 99.000 kilometer panjangnya dan ribuan pulau pulau
kecil di dalamnya. Hal ini sebagai tanggung jawab kita sebagai bangsa Indonesia
untuk tetap melestarikan dan menjaga sebagaiman telah di atur dalam UU No. 27
tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisr dan Pulau pulau ecil yang baru
baru ini oleh pemerintah di ubah dan diperbaharui sesuai perkembangan zaman dan
keperluan demi kepentingan masyarakat ke dalam UU No.1 Tahun 2014.
Hal yang mendasari dilakukanya perubahan UU No.27 Tahun 2007 adalah
adanya putusan Mahkamanh Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal pasal terkait
HP-3 (Hak Pengusahaan Perairan Peisisr) HP 3. Menurut UU ini adalah ha k atas bagian bagian tertentu dalam perairan
pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain terkait dengan
usaha pemanfaatan sumber daya pesisir dan pualau kecil yang mencakup atas
permukaan laut kolom air sampai dengan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
UU ini juga menjelaskan bahwa HP3 dapat beralih, dialihkan dan dijadikan
jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan.
Di bawah ini adalah penjelasan secara rinci pasal pasal yang
mengalami perubahan dari UU No.27 tahun
2007 menjadi UU No.1 Tahun 2014.
·
Pasal 1 ayat 1
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
“Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan,
pemanfaatan, …., serta
antara
ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”
|
“Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan,
pemanfaatan, pengawasan,
dan pengendalian …,serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.”
|
Analisa: karena pengelolaan pesisir dan pulau
kecil merupakan koordinasi dari pemerintah pusat.
·
Pasal 1 ayat 17
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
17. “… dengan memperhatikan
daya dukung lingkungan dan teknologi
yang dapat diterapkan serta ketersediaan … yang dapat disusun oleh pemerintah daerah”.
|
17. “…berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi dengan memperhatikan
daya dukung lingkungan dan teknologi yang diterapkan … oleh pemerintah dan
pemerintah daerah”
|
Analisa:
penerbitan rencana zonasi dilakukan oleh pemerintah (menteri ) dan pemerintah
daerah.
·
Pasal 1 Ayat 18
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
Hak Pengusahaan Perairan
Pesisir, selanjutnya disebut HP-3, adalah hak atas bagian-bagian tertentu
dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan …”
|
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan
untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir …”.
|
Analisa: Hak Penguasaan Perairan Pesisir HP3 yang
kemudian diperbaharui menjadi izin lokasi.
·
Pasal 1 Ayat 18A (sisipan)
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
|
Izin Pengelolaan adalah izin yang
diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya
Perairan Pesisir dan
perairan pulau-pulau kecil.
|
Analisa: demi untuk menghilangkan
penyalahgunaan HP3 oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab maka HP3 di
gant menjadi izin lokasi dan izin pengelolaan.
·
Pasal 1 Ayat 19
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
Konservasi
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil …”
|
Konservasi
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan
pemanfaatan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil …”
|
Analisa:
penrubahan dari kata “perlindungan” menjadi “pelindungan” sesuai EYD
·
Pasal 1 Ayat 23
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
Reklamasi
adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat
sumber
daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara
pengurugan,
pengeringan lahan atau drainase.
|
Reklamasi
adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap
Orang dalam rangka meningkatkan manfaat
sumber
daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara
pengurugan,
pengeringan lahan atau
drainase.
|
Analisa: perubahan kata “setiap” menjadi …
“kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang”
·
Pasa 1 Ayat 26
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
Bencana
Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Orang
yang
menimbulkan
perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa,
harta,
dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil.
|
Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Setiap Orang
yang.menimbulkan
perubahan sifat fisik dan/atau hayati Pesisir dan mengakibatkan korban jiwa,
harta,dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
|
Analisa:
penambahan kata “karena perbuatan setiap orang”
·
Pasal 1 Ayat 27A (sisipan)
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
|
Dampak
Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis adalah perubahan yang
berpengaruh
terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan dampak
sosial
ekonomi masyarakat bagi
kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
|
Analisa: merupakan
ayat sisipan yang berisi dampak penting dan bernilai strategis untuk melengkapi
pasal 27”
·
Pasa 1 Ayat 28
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
Pencemaran
Pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau
komponen
lain ke dalam lingkungan pesisir akibat adanya kegiatan Orang sehingga
kualitas pesisir
turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan pesisir tidak dapat
berfungsi sesuai
dengan peruntukannya.
|
Pencemaran
Pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/ataukomponen lain ke dalam lingkungan Pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang sehingga kualitas Pesisir
turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan Pesisir tidak
dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya
|
Analisa: penambahan kata “ akibat adanya
kegiatan setiap orang”
·
Pasal 1 Ayat 29
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
“…penghargaan, dan insentif terhadap program-program
pengelolaan yang dilakukan oleh
masyarakat
secara sukarela.”
|
“….penghargaan,
dan insentif terhadap program pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat
secara sukarela.”
|
Analisa: perubahan
kata ulang “ program program” menjadi kata tunggal “program”
·
Pasal 1 Ayat 30
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
“… Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan,
pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat Pesisir.”
|
“… Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan,
pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.”
|
Analisa:
penghapusan kata “masyarakat pesisir” menjadi “masyarakat” saja
·
Pasa 1 Ayat 31
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian
fasilitas, dorongan atau bantuan kepada
Masyarakat Pesisir agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam
memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari
.
|
Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya
pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada Masyarakat dan nelayan
tradisional agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam
memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari.
|
Analisa: penghapusan kata “pesisir” pada
kata “masyarakat pesisr” dan penambahan kata “nelayan tradisional “ menjadi
“masyarakat dan nelayan tradisional
·
Pasal 1 Ayat 32
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari Masyarakat
Adat dan Masyarakat Lokal yang bermukim di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil
|
Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri
atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang
bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
|
Analisa:
penambahan kata dari “masyarakat adat, masyarakat local” menjadi “masyarakat
hokum adat, masyarakat local dan
masyarakat tradisional”
·
Pasal 1 Ayat 33
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
Masyarakat Adat adalah kelompok Masyarakat Pesisir yang
secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya
ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta adanya sistem nilai yang menentukan
pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
|
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok
orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di
Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul
leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki
pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Analisa: makna
masyarakat hokum adat dijelaskan kembali dalam UU no 1 tahun 2014
·
Pasal 1 Ayat 38
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
Orang
adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
|
Setiap
Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum
.
|
Analisa: perubahan
kata dari “orang” menjadi “setiap orang” yang bermakna perseorangan atau
korporasi, baik berbadan hokum maupun tidak.
·
Pasa 1 Ayat 44
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
Menteri
adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.
|
Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.”
|
Analisa: mengganti
kata menteri yang bertanggung jawab
menjadi menteri yang menyelenggarakan
pemerintah
·
Pasal 14 ayat 1
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan
RAPWP-3-K dilakukan oleh
Pemerintah
Daerah serta dunia usaha.
|
Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K,
RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan
dunia usaha.
|
Analisa: penambahan
kata ‘Masyarakat’ pada akhir kalimat
menjadi “… Pemerintah Daerah, Masyarakat,
dan Dunia Usaha”.
·
Pasal 14 Ayat 7
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) tidak dipenuhi, maka dokumen final perencanaan pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimaksud diberlakukan secara definitif
|
Dalam hal tanggapan dan/atau saran
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi, dokumen final perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimaksud diberlakukan
secara definitif.”
|
Analisa:
penghapusan kata ‘Maka’ pada kalimat
“… tidak dipenuhi , maka dokumen final
perencanaan”.
Perubahan Judul
Bagian Kesatuan pada Bab V
Pada UU No.27 tahun
2007
Bagian Kesatu
Hak Pengusahaan
Perairan Pesisir
Pada UUNo.1 tahun
2014
Bagian Kesatu
Izin
·
Pasal 16
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
(1) Pemanfaatan
perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP-3.
(2) HP-3
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan atas permukaan laut
dan kolom
air sampai dengan permukaan dasar
laut.
|
(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari
sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan
sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib
memiliki Izin Lokasi.
(2) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat satu (1)menjadi dasar pemberian Izin Pengelolaan.”
|
·
Pasal 17
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
(1) HP-3
diberikan dalam luasan dan waktu tertentu.
(2)
Pemberian HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan
kepentingan
kelestarian
Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat Adat, dan kepentingan
nasional
serta hak
lintas damai bagi kapal asing.
Pasal
|
(1) Izin
Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan berdasarkan
rencana zonasi
wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2)
Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mempertimbangkan kelestarian
Ekosistem
pesisir dan pulau-pulau kecil, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan
nasional,
dan hak
lintas damai bagi kapal asing.
…”
|
·
Pasal 18
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
Pasal 18
HP-3
dapat diberikan kepada:
a. Orang
perseorangan warga negara Indonesia;
b. Badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; atau
c. Masyarakat Adat
|
Dalam
hal pemegang Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak
merealisasikan
kegiatannya
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan, dikenai
sanksi
administratif berupa
pencabutan Izin Lokasi.”
|
·
Pasal 19
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
(1) HP-3
diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang tahap
kesatu paling lama
20 (dua
puluh) tahun.
(3)
Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (2) dapat diperpanjang lagi untuk
tahap kedua
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
|
(1)
Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan
perairan pulaupulau
kecil
untuk kegiatan:
a.
produksi garam;
b.
biofarmakologi laut;
c.
bioteknologi laut;
d.
pemanfaatan air laut selain energi;
e.
wisata bahari;
f.
pemasangan pipa dan kabel bawah laut; dan/atau
…”
|
·
Pasal 20
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
membahas tentang peralihan HP-3 dan
berakhirnya HP-3.
|
membahas tentang kewajiban
Pemerintah dan Pemerintah untuk memfasilitasu pemberian izin lokasi maupun
ijin pengelolaan kepada masyarakat
|
·
Pasal 21
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
terdiri dari 6 ayat yang secara umum
membahas tentang Persyaratan pemberian HP-3 yang meliputi syarat teknis,
administratif, dan operasional. Setelah mengalami perubahan pasal
|
21 menjadi 2 ayat yang membahas
tentang pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan perairan
pulau-pulau kecil oleh masyarakat hukum adat.
|
·
Pasal 22
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
membahas tentang bagian-bagian perairan
pesisir yang tidak bolah diberi HP-3. Setelah ketentuan pasal 22 diubah,
|
pasal 22 terdiri atas 2 ayat yang
membahas pengecualian Masyarakat Hukum Adat untuk memiliki izin pemanfaatan
karena untuk masyarakat hukum adat pengakuannya ditetapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Analisa: mengenai
pasal 16, 17, 18, 19, 20, 21, dan 22 yang menjelaskan tentang aturan HP 3 ( Hak
Pengusahaan perairan pesisir) yang di ganti dengan istilah izin lokasi dan izin
pengelolaan.
·
Pasal 22A
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
|
Sisipan
antara pasal 22 dan pasal 23 yang menjelaskan mengenai pihak-pihak yang
menerima izin lokasi dan ijin pengelolaan. Bunyinya :” …”
|
·
Pasal 22B
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
|
“Orang perseorangan warga Negara Indonesia
atau korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan koperasi yang
dibentuk oleh Masyarakat yang mengajukan Izin pengelolaan harus memenuhi
syarat teknis, administratif, dan operasional.”
|
·
Pasal 22C
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
|
“Ketentuan lebih lanjut mengenail syarat,
tata cara, pemberian, pencabutanjangka waktu, luasan, dan berakhirnya izin
lokasi dan izin pengelolaan diatur dengan Peraturan pemerintah.
|
Analisa: Pada pasal 22A, 22B, dan 22C ini Bertujuan
untuk melengkapipasal 16 sampai dengan pasal 22 tentang Orang yang berhak
menerima Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan serta pengaturan lebih lanjut tentang
Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
·
Pasal 23
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
|
Perubahan :
a.
Penambahan poin i.pertahanan dan
keamanan Negara pada ayat 2
b.
Koreksi poin (b) dan penambahan poin (c) pada ayat 3
c.
Penghapusan ayat 4, 5, 6 dan 7 terkait dengan HP-3.
|
Analisa: Penambahan
poin i.pertahanan dan keamanan Negara pada
ayat 2
Koreksi poin (b) dan penambahan poin (c) pada ayat 3
Penghapusan ayat 4, 5, 6 dan 7 terkait dengan HP-3.
·
Pasal 26A
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
|
Perubahan
:
a.
Penambahan isi pasal menjadi ayat 1, 2, 3, dan 4 terkait
Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Zona Inti
b.
Tata cara perubahan peruntukan dan fungsi zona inti diatur
Peraturan Menteri
|
Analisa: menerangkan tentang Izin penanaman modal
asing untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya, untuk
ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Presiden.
·
Pasal 30
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
|
Perubahan :
a.
Penambahan isi pasal menjadi ayat 1, 2, 3, dan 4 terkait Perubahan Peruntukan
Dan Fungsi Zona Inti
b.
Tata cara perubahan peruntukan dan fungsi zona inti diatur Peraturan Menteri
|
Analisa:
Penambahan isi pasal menjadi ayat 1, 2, 3, dan 4 terkait
Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Zona Inti dan Tata cara perubahan peruntukan
dan fungsi zona inti diatur Peraturan Menteri
·
Pasal 50 dan Pasal 51
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
|
Perubahan : Menjelaskan mengenai
Kewenangan Menteri, Gubernur dan Bupati terkait HP-3 diganti dengan
kewenangan terkait Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan.
|
Analisa: Menjelaskan mengenai Kewenangan Menteri,
Gubernur dan Bupati terkait HP-3 diganti dengan kewenangan terkait Izin Lokasi
dan Izin Pengelolaan.
·
Pasal 60
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
|
a. Pada ayat 1 poin
(a) dan (b) yang membahas mengenai hak Masyarakat untuk memperoleh HP-3
diganti dengan poin (a), (b), dan (c) mengenai hak Masyarakat untuk
memperoleh Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan serta tentang RZWP
b. Poin (c) sampai poin (j)
digeser tanpa perubahan menjadi poin (d)sampai poin (k)
c.
Penambahan poin (l) tentang pendampingan dan bantuan hokum sesuai
undang-undang
|
·
Pasal 63
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
|
ayat
2
Perubahan
: Penjabaran mengenai Dorongan kegiatan usaha Masyarakat dari Pemerintah dan
Pemerintah Daerah yang berupa asset ekonomi produktif.
|
·
Pasal 71
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
|
Perubahan : Sanksi Administratif
untuk pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai
dengan HP-3 diganti dengan sanksi untuk pemanfaatan yang tidak sesuai Izin
Lokasi dan Izin Pengelolaan.
|
·
Pasal 75A
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
|
Perubahan : Hukuman pidana atau
denda terkait pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa Izin
Lokasi (sebelumnya HP-3).
|
·
Pasal 78A
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
|
Berisi tentang kawasan konservasi
di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang ditetapkan sebelum
diberlakukannya undang-undang ini menjadi
Kewenangan Menteri.
|
·
Pasal 78B
UU No. 27 Tahun
2007
|
UU No.1 Tahun
2014
|
|
Berisi tentang izin pemanfaatan di
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah ada sebelum diberlakukannya
undang-undang ini wajib menyesuaikan dengan undang-undang ini paling lambat 3
tahun.
|
Analisa:
Mengacu pada UUD 1945 pasal 33 yang menyatakan bahwa
cabang cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara (Ayat
2). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.(ayat 3). Dengan
pasal tersebut peraturan perundangan lain yang terkait dengan hak pengelolaan
telah berubah menjadi mekanisme perijinan, seperti izin usaha, izin usaha
pemanfaatan jasa lingkungan dll.
Maka tentang Hak HP3 dalam perubahan UU no 27 tahun 2007 diganti
dengan “izin lokasi” dan “izin pengelolaan” Izin dalam hal ini diwajibkan untuk
kegiatan seperti produksi garam, bioteknologi laut, pemanfaatan air laut selain
energi, wisata bahari, pemasangan pipa bawah laut dll. Namun ada perbedaan
dalam UU lama sebelum perbedaan yang mendasar dalam memperoleh HP3 dimana
masyarakat adat dan korporasi dipersaingkan untuk memperoleh HP3. Persaingan
tersebut dianggap tidak sehat sebab korporasi memiiki modal yang jauh lebih
besar ketimbang masyarakat adat. Dengan adanya UU baru ini masyarakat dapat
haknya secara adil.
Selain HP3, hal yang paing menonjol dalam UU baru ini adalah
pengalihan pengelolaan kawasan konservasi
yang selama ini dikelola oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kepada Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) hal ini dijelaskan dalam
pasal 78A.
Namun demikian peralihan ini tidaklah mudah tanpa turut serta peran
masyarakat Indonesia serta seluruh pemangku kepentingan (Stageholder) yang berhubungan
dengan Pengelolaan Wilayah Pesisisr dan Pulau Pulau Kecil.
Muhammad Nur Abrianto
12/333733/TK/40076
Tidak ada komentar:
Posting Komentar