Jumat, 20 Februari 2015

Pengelolaan Wilayah Pesisir : Perubahan UU No. 27 tahun 2007 ke UU No.1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil



Dalam kesempatan kali ini saya akan melakukan analisis tentang perubahan UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau kecil. Membahas tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau pulau kecil di Indonesia tidak lepas dari keanekaragaman hayati Indonesia. Indonesia memiliki garis pantai lebih dari 99.000 kilometer panjangnya dan ribuan pulau pulau kecil di dalamnya. Hal ini sebagai tanggung jawab kita sebagai bangsa Indonesia untuk tetap melestarikan dan menjaga sebagaiman telah di atur dalam UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisr dan Pulau pulau ecil yang baru baru ini oleh pemerintah di ubah dan diperbaharui sesuai perkembangan zaman dan keperluan demi kepentingan masyarakat ke dalam UU No.1 Tahun 2014.
Hal yang mendasari dilakukanya perubahan UU No.27 Tahun 2007 adalah adanya putusan Mahkamanh Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal pasal terkait HP-3 (Hak Pengusahaan Perairan Peisisr) HP 3. Menurut UU ini adalah  ha k atas bagian bagian tertentu dalam perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain terkait dengan usaha pemanfaatan sumber daya pesisir dan pualau kecil yang mencakup atas permukaan laut kolom air sampai dengan dasar laut pada batas keluasan tertentu. UU ini juga menjelaskan bahwa HP3 dapat beralih, dialihkan dan dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan.
Di bawah ini adalah penjelasan secara rinci pasal pasal yang mengalami perubahan dari  UU No.27 tahun 2007 menjadi UU No.1 Tahun 2014.

·         Pasal 1 ayat 1
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014
“Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan,
pemanfaatan, …., serta
antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”
“Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian …,serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.”
 Analisa: karena pengelolaan pesisir dan pulau kecil merupakan koordinasi dari pemerintah pusat.
·         Pasal 1 ayat 17
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014
17. “… dengan memperhatikan
daya dukung lingkungan dan teknologi yang dapat diterapkan serta ketersediaan … yang dapat disusun oleh pemerintah daerah”.
17. “…berdasarkan arahan pengelolaan di dalam Rencana Zonasi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan teknologi yang diterapkan … oleh pemerintah dan pemerintah daerah
Analisa: penerbitan rencana zonasi dilakukan oleh pemerintah (menteri ) dan pemerintah daerah.

·         Pasal 1 Ayat 18
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014
Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, selanjutnya disebut HP-3, adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan …”
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir …”.
Analisa:  Hak Penguasaan Perairan Pesisir HP3 yang kemudian diperbaharui menjadi izin lokasi.

·         Pasal 1 Ayat 18A (sisipan)
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014
 
Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya
Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
Analisa: demi untuk menghilangkan penyalahgunaan HP3 oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab maka HP3 di gant menjadi izin lokasi dan izin pengelolaan.

·         Pasal 1 Ayat 19
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014
Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil …”
Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan
pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil …”
Analisa: penrubahan dari kata “perlindungan” menjadi “pelindungan” sesuai EYD

·         Pasal 1 Ayat 23
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat
sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan,
pengeringan lahan atau drainase.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam rangka meningkatkan manfaat
sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan,
pengeringan lahan atau drainase.
 Analisa: perubahan kata “setiap” menjadi … “kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang”

·         Pasa 1 Ayat 26
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014
Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Orang yang
menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta,
dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang.menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati Pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta,dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Analisa: penambahan kata “karena perbuatan setiap orang”

·         Pasal 1 Ayat 27A (sisipan)
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014

Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis adalah perubahan yang
berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan dampak sosial
ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Analisa: merupakan ayat sisipan yang berisi dampak penting dan bernilai strategis untuk melengkapi pasal 27”

·         Pasa 1 Ayat 28
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014
Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau
komponen lain ke dalam lingkungan pesisir akibat adanya kegiatan Orang sehingga kualitas pesisir
turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan pesisir tidak dapat berfungsi sesuai
dengan peruntukannya.
Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/ataukomponen lain ke dalam lingkungan Pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang sehingga kualitas Pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan Pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya
Analisa: penambahan kata “ akibat adanya kegiatan setiap orang”

·         Pasal 1 Ayat 29
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014
“…penghargaan, dan insentif terhadap program-program pengelolaan yang dilakukan oleh
masyarakat secara sukarela.”

“….penghargaan, dan insentif terhadap program pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat secara sukarela.”
Analisa: perubahan kata ulang “ program program” menjadi kata tunggal “program”

·         Pasal 1 Ayat 30
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014
“… Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudidaya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat Pesisir.”


“… Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.”
Analisa: penghapusan kata “masyarakat pesisir” menjadi “masyarakat” saja

·         Pasa 1 Ayat 31
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014
Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan atau bantuan kepada Masyarakat Pesisir agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari
.

Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lestari.


Analisa: penghapusan kata “pesisir” pada kata “masyarakat pesisr” dan penambahan kata “nelayan tradisional “ menjadi “masyarakat dan nelayan tradisional

·         Pasal 1 Ayat 32
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014
Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal yang bermukim di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Analisa: penambahan kata dari “masyarakat adat, masyarakat local” menjadi “masyarakat hokum  adat, masyarakat local dan masyarakat tradisional”

·         Pasal 1 Ayat 33
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014
Masyarakat Adat adalah kelompok Masyarakat Pesisir yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.



Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Analisa: makna masyarakat hokum adat dijelaskan kembali dalam UU no 1 tahun 2014

·         Pasal 1 Ayat 38
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014
Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum
.
Analisa: perubahan kata dari “orang” menjadi “setiap orang” yang bermakna perseorangan atau korporasi, baik berbadan hokum maupun tidak.

·         Pasa 1 Ayat 44
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.”

Analisa: mengganti kata menteri yang bertanggung jawab menjadi menteri yang menyelenggarakan pemerintah

·         Pasal 14 ayat 1
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014
Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh
Pemerintah Daerah serta dunia usaha.
Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan dunia usaha.

Analisa: penambahan kata ‘Masyarakat’ pada akhir kalimat menjadi “… Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Dunia Usaha”.

·         Pasal 14 Ayat 7
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014
Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi, maka dokumen final perencanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimaksud diberlakukan secara definitif

Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi, dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dimaksud diberlakukan secara definitif.”
Analisa: penghapusan kata ‘Maka’ pada kalimat “… tidak dipenuhi , maka dokumen final perencanaan”.


Perubahan Judul Bagian Kesatuan pada Bab V
Pada UU No.27 tahun 2007
Bagian Kesatu
Hak Pengusahaan Perairan Pesisir
Pada UUNo.1 tahun 2014
Bagian Kesatu
Izin

·         Pasal 16
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014
(1) Pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP-3.
(2) HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom
air sampai dengan permukaan dasar laut.
(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan
sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi.
(2) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1)menjadi dasar pemberian Izin Pengelolaan.”

·         Pasal 17
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014
(1) HP-3 diberikan dalam luasan dan waktu tertentu.
(2) Pemberian HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kepentingan
kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat Adat, dan kepentingan nasional
serta hak lintas damai bagi kapal asing.
Pasal
(1) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan berdasarkan rencana zonasi
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kelestarian
Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional,
dan hak lintas damai bagi kapal asing.
…”

·         Pasal 18
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014
Pasal 18
HP-3 dapat diberikan kepada:
a. Orang perseorangan warga negara Indonesia;
b. Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; atau
c. Masyarakat Adat
Dalam hal pemegang Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak merealisasikan
kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak izin diterbitkan, dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan Izin Lokasi.”

·         Pasal 19
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014
(1) HP-3 diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang tahap kesatu paling lama
20 (dua puluh) tahun.
(3) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (2) dapat diperpanjang lagi untuk tahap kedua
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulaupulau
kecil untuk kegiatan:
a. produksi garam;
b. biofarmakologi laut;
c. bioteknologi laut;
d. pemanfaatan air laut selain energi;
e. wisata bahari;
f. pemasangan pipa dan kabel bawah laut; dan/atau
…”

·         Pasal 20
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014
membahas tentang peralihan HP-3 dan berakhirnya HP-3.
membahas tentang kewajiban Pemerintah dan Pemerintah untuk memfasilitasu pemberian izin lokasi maupun ijin pengelolaan kepada masyarakat

·         Pasal  21
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014
terdiri dari 6 ayat yang secara umum membahas tentang Persyaratan pemberian HP-3 yang meliputi syarat teknis, administratif, dan operasional. Setelah mengalami perubahan pasal
21 menjadi 2 ayat yang membahas tentang pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil oleh masyarakat hukum adat.

·         Pasal 22
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014
membahas tentang bagian-bagian perairan pesisir yang tidak bolah diberi HP-3. Setelah ketentuan pasal 22 diubah,
pasal 22 terdiri atas 2 ayat yang membahas pengecualian Masyarakat Hukum Adat untuk memiliki izin pemanfaatan karena untuk masyarakat hukum adat pengakuannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Analisa: mengenai pasal 16, 17, 18, 19, 20, 21, dan 22 yang menjelaskan tentang aturan HP 3 ( Hak Pengusahaan perairan pesisir) yang di ganti dengan istilah izin lokasi dan izin pengelolaan.

·         Pasal 22A
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014

Sisipan antara pasal 22 dan pasal 23 yang menjelaskan mengenai pihak-pihak yang menerima izin lokasi dan ijin pengelolaan. Bunyinya :” …”


·         Pasal 22B
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014

 “Orang perseorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat yang mengajukan Izin pengelolaan harus memenuhi syarat teknis, administratif, dan operasional.”

·         Pasal 22C
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014

 “Ketentuan lebih lanjut mengenail syarat, tata cara, pemberian, pencabutanjangka waktu, luasan, dan berakhirnya izin lokasi dan izin pengelolaan diatur dengan Peraturan pemerintah.
Analisa:  Pada pasal 22A, 22B, dan 22C ini Bertujuan untuk melengkapipasal 16 sampai dengan pasal 22 tentang Orang yang berhak menerima Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan serta pengaturan lebih lanjut tentang Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

·         Pasal 23
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014

Perubahan :
a.       Penambahan poin i.pertahanan dan keamanan Negara pada ayat 2
b.      Koreksi poin (b) dan penambahan poin (c) pada ayat 3
c.       Penghapusan ayat 4, 5, 6 dan 7 terkait dengan HP-3.
Analisa:  Penambahan poin i.pertahanan dan keamanan Negara pada ayat 2
Koreksi poin (b) dan penambahan poin (c) pada ayat 3
Penghapusan ayat 4, 5, 6 dan 7 terkait dengan HP-3.
·         Pasal 26A
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014

Perubahan :
a.       Penambahan isi pasal menjadi ayat 1, 2, 3, dan 4 terkait Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Zona Inti
b.      Tata cara perubahan peruntukan dan fungsi zona inti diatur Peraturan Menteri

Analisa: menerangkan tentang Izin penanaman modal asing untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya, untuk ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Presiden.

·         Pasal 30
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014

Perubahan :
a.       Penambahan isi pasal menjadi ayat 1, 2, 3, dan 4 terkait Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Zona Inti
b.      Tata cara perubahan peruntukan dan fungsi zona inti diatur Peraturan Menteri
Analisa:     Penambahan isi pasal menjadi ayat 1, 2, 3, dan 4 terkait Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Zona Inti dan Tata cara perubahan peruntukan dan fungsi zona inti diatur Peraturan Menteri

·         Pasal 50 dan Pasal 51
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014

Perubahan : Menjelaskan mengenai Kewenangan Menteri, Gubernur dan Bupati terkait HP-3 diganti dengan kewenangan terkait Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan.
Analisa: Menjelaskan mengenai Kewenangan Menteri, Gubernur dan Bupati terkait HP-3 diganti dengan kewenangan terkait Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan.

·         Pasal 60
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014

a.       Pada ayat 1 poin (a) dan (b) yang membahas mengenai hak Masyarakat untuk memperoleh HP-3 diganti dengan poin (a), (b), dan (c) mengenai hak Masyarakat untuk memperoleh Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan serta tentang RZWP
b.      Poin (c) sampai poin (j) digeser tanpa perubahan menjadi poin (d)sampai poin (k)
c.       Penambahan poin (l) tentang pendampingan dan bantuan hokum sesuai undang-undang

·         Pasal 63
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014

ayat 2
Perubahan : Penjabaran mengenai Dorongan kegiatan usaha Masyarakat dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berupa asset ekonomi produktif.


·         Pasal 71
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014

Perubahan : Sanksi Administratif untuk pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan HP-3 diganti dengan sanksi untuk pemanfaatan yang tidak sesuai Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan.

·         Pasal 75A
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014

Perubahan : Hukuman pidana atau denda terkait pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa Izin Lokasi (sebelumnya HP-3).

·         Pasal 78A
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014

Berisi tentang kawasan konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang ditetapkan sebelum diberlakukannya undang-undang ini menjadi Kewenangan Menteri.

·         Pasal 78B
UU No. 27 Tahun 2007
UU No.1 Tahun 2014

Berisi tentang izin pemanfaatan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah ada sebelum diberlakukannya undang-undang ini wajib menyesuaikan dengan undang-undang ini paling lambat 3 tahun.

Analisa:
Mengacu  pada  UUD 1945 pasal 33 yang menyatakan bahwa cabang cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh  negara (Ayat 2). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.(ayat 3). Dengan pasal tersebut peraturan perundangan lain yang terkait dengan hak pengelolaan telah berubah menjadi mekanisme perijinan, seperti izin usaha, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan dll.
Maka tentang Hak HP3 dalam perubahan UU no 27 tahun 2007 diganti dengan “izin lokasi” dan “izin pengelolaan” Izin dalam hal ini diwajibkan untuk kegiatan seperti produksi garam, bioteknologi laut, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, pemasangan pipa bawah laut dll. Namun ada perbedaan dalam UU lama sebelum perbedaan yang mendasar dalam memperoleh HP3 dimana masyarakat adat dan korporasi dipersaingkan untuk memperoleh HP3. Persaingan tersebut dianggap tidak sehat sebab korporasi memiiki modal yang jauh lebih besar ketimbang masyarakat adat. Dengan adanya UU baru ini masyarakat dapat haknya secara adil.
Selain HP3, hal yang paing menonjol dalam UU baru ini adalah pengalihan pengelolaan  kawasan  konservasi  yang selama ini dikelola oleh Kementerian Kehutanan  (Kemenhut) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  hal ini dijelaskan dalam pasal 78A.
Namun demikian peralihan ini tidaklah mudah tanpa turut serta peran masyarakat Indonesia serta seluruh pemangku kepentingan (Stageholder) yang berhubungan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisisr dan Pulau Pulau Kecil.

Muhammad Nur Abrianto

12/333733/TK/40076

Tidak ada komentar:

Posting Komentar